Jakarta: Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak biasanya dilakukan ketika orang tua ingin memberikan hibah atau warisan kepada anaknya. Selain itu, balik nama sertifikat tanah juga dapat dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat